Gudang Berita Indonesia - Hati sangat senang ketika diajak keluar untuk jalan-jalan dan berbelanja baju, Namun siapa sangka ajakan itu menjadi musibah bagi ABG tersebut. Dengan kepolosan ABG yang masih berusia 15 tahun dengan inisial Bunga menjadi korban dari nafsu bejad Sanyoto (20) warga Soropadan, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pria yang dikenalnya dari sebuah pesan singkat SMS.
Dari hasil keterangan yang diberikan Sanyoto yang dilansir oleh Gudang Berita Indonesia, Sanyoto mengaku mendapatkan nomor bunga dari salah satu temannya yang bernama Trimbil. Setelah berhasil mendapatkan nomor bunga, sanyoto pun tidak pernah lepas untuk selalu berkomunikasi dengan bunga.
Kenal Dari SMS, Trus Ngajak Belanja Baju Taunya Dipaksa "Gituan" |
Melalui SMS Sanyoto dan Bunga pun selalu berkomunikasi setiap harinya. Setelah dua pekan terlewatkan keduanya sepakat untuk melakukkan pertemuan pada sabtu (27/6). Bunga di iming-imingi akan dibawa ke Secang Magelang untuk berbelanja baju.
Tepat pada hari sabtu, mereka yang belum mengenal rupa satu sama lain pun akhirnya bertemu. Melihat kemolekan tubuh Bunga, Sanyoto yang sehari-harinya sebagai buruh serabutan itu seketika ingin melakukan perbuatan mesum. Dalam perjalanan Bunga yang berada digoncengan hanya diam dan sedikit binggung melihat motor yang dikendarai Sanyoto bukannya kearah toko pakaian tapi malah berhenti disebuah kuburan China yang terletak di Soropadan yang menjadi tempat untuk menjamah tubuh Bunga.
kembali dijelaskkan,"sampai di kuburan itu bunga sempat menolak dan berontak hingga ia menangis, tapi saya mengancam akan mencekik Bunga jika ajakannya saya ditolak," kata Sanyoto yang juga menyatakan bahwa dia sudah beristri dan sedang mengandung.
Setelah berhasil menjamah tubuh Bunga, Sanyoto langsung bergegas meninggalkan Bunga. Sebelum pergi pria beristri tersebut merampas hanphone milik Bunga, bukan bertujuan untuk mencuri hanphone Bunga tetapi pria beristri itu takut Bunga akan menelepon keluarganya.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, Setelah ada laporan dari Bunga berserta masyarakat setempat yang kasihan melihat bunga, pihak kepolisian pun dengan cepat menangani kasus yang menimpa Bunga dan tidak butuh waktu yang lama untuk menangkap Sayoto.
“Kami menggunakan bantuan tenaga IT (informasi teknologi) karena keterangan menyebutkan ponsel korban dibawa tersangka. Lalu tersangka langsung kami tangkap Selasa (30/6), di tempat kerjanya di sebuah depo pasir,” ungkap Wahyu dari kepolisian.
Karena aksi kejahatannya ini Sanyoto pun terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
TOTAL HADIAH HINGGA 70.000.000 JUTA
klik di sini !!